Beberapa ketentuan Anggaran Dasarnya, antara lain sbb. :
- Pasal 1 : Pratisentana Sira Arya Kubontubuh-Kuthawaringin ialah setiap orang yang berdasarkan sejarah adalah keturunan Sira Arya Kubontubuh-Kuthawaringn dan menyungsung Pura Dalem Tugu Gelgel-Klungkung sebagai Pura Kawitan/Padharmannya, selanjutnya disebut dengan warga.
- Pasal 3 : Pasemetonan Pratisentana Sira Arya Kubontubuh-Kuthawaringin adalah Organisasi Kekeluargaan yang dibentuk sebagai wadah komunikasi dalam usaha meningkatkan pengabdian dan dharma bhakti terhadap leluhur.
- Pasal 5 : Pasemetonan Pratisentana Sira Arya Kubontubuh-Kuthawaringin bertujuan :
- Meningkatkan dan mempererat hubungan kekeluargaan diantara sesama keturunan S.A.Kubontubuh-Kuthawaringin;
- Memelihara persatuan dan kesatuan warga dalam usaha meningkatkan pengabdian dan dharma bhakti terhadap leluhur;
- Membina dan mengembangkan partisipasi warga dalam pembangunan pisik dan mental dalam usaha meningkatkan pengabdian dan dharma bhakti terhadap leluhur;
- Pasal 6 (1) : Jenjang kepengurusan Pasemetonan Pratisentana S.A.Kubontubuh-Kuthawaringin terdiri dari 4 tingkatan sbb.:
- Pengurus Pusat Pasemetonan S. A. Kubontubuh-Kuthawaringin;
- Pengurus Kabupaten/Kota/Cabang Pasemetonan S. A. Kubontubuh-Kuthawaringin;
- Pengurus Kecamatan Pasemetonan Pratisentana S. A. Kubontubuh-Kuthawaringin;
- Pengurus Dadia Pasemetonan Pratisentana S. A. Kubontubuh-Kuthawaringin.
-
-
Pasal 6 (2) : Pengurus Cabang Pasemetonan S.A. Kubontubuh-Kuthawaringin, dibentuk khusus untuk kota-kota yang berada di luar Pulau Bali.
Beberapa ketentuan Anggaran Rumah Tangganya, antara lain sbb. :
- Pasal 1 : Anggota Pasemetonan Pratisentana S. A. Kubontubuh- Kuthawaringin adalah setiap kepala keluarga Pratisentana S. A. Kubontubuh-Kuthawaringin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Anggaran Dasar.
- Pasal 2 (1) : Setiap kepala keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 mulai didaftar sebagai anggota selambat-lambatnya 6 bulan setelah perkawinannya dilakukan.
- Pasal 2 (2) : Pendaftaran sebagai anggota dilakukan Pengurus Dadia selanjutnya dilaporkan kepada Pengurus jenjang berikutnya.
- Pasal 4, setiap anggota berkewajiban :
- Memelihara persatuan dan kesatuan sesama warga;
- Melaksanakan A.D. dan A.R.T.;
- Melaksanakan kewajiban yang ditentukan melalui Keputusan dan Ketetapan Organisasi;
- Membayar iuran wajib dan iuran lainnya.
-
- Pasal 5, setiap anggota mempunyai hak :
- Memperoleh informasi serta kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan pisik dan mental dalam usaha meningkatkan pengabdian dan dharma bhakti terhadap leluhur;
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam setiap jenjang.
-
Mengajukan usul, saran dan pendapat bagi kemajuan organisasi.
-
(Sumber: Babad Sira Arya Kuthawaringin-Kubontubuh, Edisi II-2007 halaman 158 – 162).