Sabtu, 13 Februari 2010

Pasemetonan Pratisentana S.A.Kubontubuh-Kuthawaringan, Lanjutan.

Beberapa ketentuan Anggaran Dasarnya, antara lain sbb. :

  • Pasal 1 : Pratisentana Sira Arya Kubontubuh-Kuthawaringin ialah setiap orang yang berdasarkan sejarah adalah keturunan Sira Arya Kubontubuh-Kuthawaringn dan menyungsung Pura Dalem Tugu Gelgel-Klungkung sebagai Pura Kawitan/Padharmannya, selanjutnya disebut dengan warga.
  • Pasal 3 : Pasemetonan Pratisentana Sira Arya Kubontubuh-Kuthawaringin adalah Organisasi Kekeluargaan yang dibentuk sebagai wadah komunikasi dalam usaha meningkatkan pengabdian dan dharma bhakti terhadap leluhur.
  • Pasal 5 : Pasemetonan Pratisentana Sira Arya Kubontubuh-Kuthawaringin bertujuan :
    1. Meningkatkan dan mempererat hubungan kekeluargaan diantara sesama keturunan S.A.Kubontubuh-Kuthawaringin;
    2. Memelihara persatuan dan kesatuan warga dalam usaha meningkatkan pengabdian dan dharma bhakti terhadap leluhur;
    3. Membina dan mengembangkan partisipasi warga dalam pembangunan pisik dan mental dalam usaha meningkatkan pengabdian dan dharma bhakti terhadap leluhur;
  • Pasal 6 (1) : Jenjang kepengurusan Pasemetonan Pratisentana S.A.Kubontubuh-Kuthawaringin terdiri dari 4 tingkatan sbb.:
    1. Pengurus Pusat Pasemetonan S. A. Kubontubuh-Kuthawaringin;
    2. Pengurus Kabupaten/Kota/Cabang Pasemetonan S. A. Kubontubuh-Kuthawaringin;
    3. Pengurus Kecamatan Pasemetonan Pratisentana S. A. Kubontubuh-Kuthawaringin;
    4. Pengurus Dadia Pasemetonan Pratisentana S. A. Kubontubuh-Kuthawaringin.
  • Pasal 6 (2) : Pengurus Cabang Pasemetonan S.A. Kubontubuh-Kuthawaringin, dibentuk khusus untuk kota-kota yang berada di luar Pulau Bali.

Beberapa ketentuan Anggaran Rumah Tangganya, antara lain sbb. :

  • Pasal 1 : Anggota Pasemetonan Pratisentana S. A. Kubontubuh- Kuthawaringin adalah setiap kepala keluarga Pratisentana S. A. Kubontubuh-Kuthawaringin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Anggaran Dasar.
  • Pasal 2 (1) : Setiap kepala keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 mulai didaftar sebagai anggota selambat-lambatnya 6 bulan setelah perkawinannya dilakukan.
  • Pasal 2 (2) : Pendaftaran sebagai anggota dilakukan Pengurus Dadia selanjutnya dilaporkan kepada Pengurus jenjang berikutnya.
  • Pasal 4, setiap anggota berkewajiban :
    1. Memelihara persatuan dan kesatuan sesama warga;
    2. Melaksanakan A.D. dan A.R.T.;
    3. Melaksanakan kewajiban yang ditentukan melalui Keputusan dan Ketetapan Organisasi;
    4. Membayar iuran wajib dan iuran lainnya.
  • Pasal 5, setiap anggota mempunyai hak :
    1. Memperoleh informasi serta kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan pisik dan mental dalam usaha meningkatkan pengabdian dan dharma bhakti terhadap leluhur;
    2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam setiap jenjang.
    3. Mengajukan usul, saran dan pendapat bagi kemajuan organisasi.

(Sumber: Babad Sira Arya Kuthawaringin-Kubontubuh, Edisi II-2007 halaman 158 – 162).

1 komentar:

  1. Terimakasih banyak, saya ucapkan kepada KY SALMAN atas bantuannya yg telah memberikan saya angka jitunya yaitu dan alhamdulillah berhasil,berkat bantuan KY saya sudah bisa melunasi semua hutang2 saya di BANK BRI bahkan saya juga sudah punya modal usaha sendiri sekali lagi makasih yaa KY,anda mau bukti bukan kata2 silahkan hubungi KY SALMAN 082310623559.klik disini

    BalasHapus